coretan
Assalamu’alaikum
warahmatulloh wabarokatuh......
Segala
puji bagi Alloh, Rabb semesta alam. Tiada tuhan selain Alloh yang berhak
diibadahi selain-Nya, dan tiada pula sekutu bagi-Nya.
Sholawat
serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan
para sahabat beliau.
Meraih
sholat yang benar memang sangat didambakan bagi setiap muslim. Dengan sholat
yang benar itulah seorang muslim akan meraih cinta Alloh sekaligus sebagai
upaya mencontoh Nabi SAW dalam setiap ibadahnya.sholat yang benar sesuai
tuntunan Nabi sama artinya ia telah mewujudkan salah satu wasiat Rasululloh
agar sholat sesuai dengan apa yang telah beliau kerjakan. Rasululloh bersabda,
“sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat
aku sholat”.
Sedangkan
ada berbagai kesalahan yang dapat memicu batalnya shalat lantaran kurang
perhatiannya seseorang terhadap hal tersebut. Sehingga, sebuah keharusan bagi
setiap muslim untuk mencermati perkara yang dapat merusak shalatnya. Diantara
kesalahan-kesalahan shalat tersebut ada yang khusus berkaitan dengan kaum hawa.
seperti Membuka jilbab di tempat umum saat wudlu, Pergi ke masjid dengan
berparfum, Air wudlu terhalang cat kuku, memakai mukena yang tidak syar’i,
berbaur dengan kaum laki-laki saat keluar
masuk masjid, telapak kaki terlihat ketika sujud, tidak mengqadha shalat
setelah haid padahal masih mendapatkan sisa waktu shalat, dan masih banyak
lagi.
1. Membuka
jilbab di tempat umum saat wudlu
Sering kali kita dapati sebaian
muslimah yang tidak memperdulikan auratnya ketika sedang wudlu di tempat umum. Semisal
seperti di masjid-masjid yang tempat wudlunya bergandengan antara tempat wudhu
pria dengan tempat wudhu wanita. Sehingga tempat wudhupun kadang kala berbaur
antara laki-laki dengan perempuan. Dalam kondisi seperti itulah, seorang muslimah
sering di buat bingung, antara wudhu di tempat seperti itu, ataukah menunda
shalatnya, padahal waktu sholat hampir habis. Tidak jarang pula di antara kaum
wanita yang cuek denganmasalah seperti itu yang akhirnya membuatnya wudhu
dengan membuka auratnya. Misalnya seperti rambut.
Berkaitam dengan tata cara
berwudhu bagi kaum muslimah di tempat umum, maka diperbolehkan untuk mengusap
jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Dasarnya, bahwa ummu salamah dulu
pernah berwudlu tetap memakai jilbabnya dan ia mengusap jilbabnya. Ummu salamah
adalah istri Rasulillah SAW. Maka, apakah ummu salamah akan tetap mengusap
jilbabnya tanpa izin dari Nabi apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak
diperbolehkan, tentunya Rasulullah akan melarangnya.
Untuk memperkuat rujukan diatas,
Rasulullah sendiri yang pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala
yang beliau kenakan. Hal ini dapat dianalogikan dengan mengusap jilbab bagi
wanita ketika berwudhu.
Tentunya mengusap jilbab ketika
berwudhu memiliki sejumlah syarat. Di antaranya,kerudung tersebut menutupi
hingga ke bawah leher dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melepas
kerudung saat berwudhu. Hal ini
ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin r.a. saat menjelaskan
syarat diperbolehkannya seorang muslimah mengusap kerudung, sebagai ganti
mengusap rambut. Ia berkata, “ (pendapat) yang masyhur dari imam ahmad,
bahwasannya seorang wanita mengusap kerudungnya jika meutupi hingga di bawah
lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri
para sahabat . bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) itu menyulitkan,
baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan
memakainya lagi,bmaka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa,.
Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.
Adapun mengenai tata cara
mengusap kerudung, maka menurut pendapat yang kuat ada dua cara.
Pertama,
diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu cukup mengusap
kerudung yang dipakai.
Kedua,
jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh jilbab, maka diperbolehkan
mengusap sebagian jilbab saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan
dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah r.a. dari ayahnya, “Aku pernah melihat Nabi
SAW mengusap bagian atas surban dan kedua khuf beliau” ( H.R. Bukhori : 198).
Atau mengusap ubun-ubun kemudian mengusap kerudung. Hal ini berdasarkan riwayat
Al-Mughirah bin Syu’bah, dari ayahnya, bahwa Nabi SAW pernah mengusap ubun-ubun,
surban, dan juga khuf beliau.
Menurut Abu Malik Kamal
bin As-Sayyid Salim, sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya sebagian rambutnya
di usap. Ia mengatakan, “ maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk
mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta bagian kerudung,
karena jumhur ulama’ tidak membolehkan hanya mengusap jilbab saja sebagaimana
diungkapkan oleh Al- Hafizh Ibnu Hajar r.a. dalam fathul Bari ( kitab fiqhu Sunnah lin Nisa’, Abu Malik
Kamal bin As Sayyid Salim ).
2. Pergi
ke Masjid dengan Menggunakan parfum
Parfum adalah sebagian dari
perhiasan. Sehingga, di zaman sekarang ini hampir setiap toko menjual parfum,
baik yang mengandung alkohol dan tidak. Parfum-parfum tersebut yang memunculkan
bau wangi yang menarik hati. Disini, penulis tidak akan membahas tentang hukum
minyak yang beralkohol maupun non alkohol. Akan tetapi, disini penulis membahas
mengenai efek mengenakan parfum bagi seorang wanita ketika hendak pergi
berjamaah ke masjid.
Seperti yang kita ketahui
bahwasannya parfum dengan wanita tidak dapat terpisahkan. Hal ini dapat kita
perhatikan pada diri kita sendiri (kaum hawa), apabila kita tidak menggunakan
minyak wangi ketika akan keluar rumah, mungkin rasanya kurang percaya diri.
Bahkan, kebiasaan ini (memakai minyak wangi) sering kali dilakukan ketika
hendak ke masjid. Lalu, bagaimana hukumnya mengenakan parfum bagi wanta ketika
hendak ke masjid?
Sevara khusus, Rasulullah saw
telah melarang wanita yang menggunakan wewangian untuk menghadiri shalat
berjamaah di masjid. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah saw bersabda.
“siapa
saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum), maka janganlah ia
menghadiri shalat isyak di masjid”
hadits diatas hanya menyebutkan shalat
isyak. Dikarenakan shalat isyak fitnahnya lebih besar dibandingkan ibadah
shalat fardlu lainnya. Kita tengok penjelasan Imam Ibnu Malik mengenai hal ini,
“shalat isyak itu dilaksanakan pada malam hari, dimana kondisi jalanan pada
waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan nafsu
birahi laki-lak, sehingga kaum wanita tidak bisa aman pada saat-saat seperti
itu. Berbeda pada saat waktu maghrib dan subuh yang agak terang. Maka sudahlah
jelas bahwa wewangian menghalangi wanita untuk mendatangi masjid.” (Jilbab wanita muslimah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (pustaka At-Tibyan,
Solo), hal. 144).
Mengacu pada hadits
diatas, maka seorang suami atau ayah wajib melarang istri atau anaknya
mengenakan parfum ketika hendak keluar rumah. Sebab, Nabi saw telah melarang
wanita menghadiri jamaah shalat isyak jika mengenakan wewangian. Demikian pula
apabila wanita keluar rumah dalam keadaan tabarruj dengan mengenakan pakaian
terlalu mencolok, alas kaki yang mengeluarkan suara atau ber-hak tinggi, atau
semacamnya. Maka, wali wajib mncegah dan melarangnya, hal tersebut diqiyaskan
dengan wajibnya ia melarang wanita keluar rumah memakai wewangian.
Larangan
ini dipertegas dengan riwayat Abu Hurairah, bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata, “ Wahai
Hamba Allah, hendak ke masjid kah kamu?” ia menjawab “Ya.” Abu Hurairah
kemudian berkata lagi, “ pulanglah saja, lalu mandilah. Karena
sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, “ jika seorang wanita
keluar menuju masjid sedangkan bau memangiannya menghembus, maka Allah tidak
menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi baru
kemudian shalat ke masjid.”
bila
wanita telah mengenakan wewangian dan hendak ke masjid, maka syariat telah
membarikan solusi baginya, yaitu mandi membersihkan aroma minyak wangi
tersebut. Bahkan, dalam gambarannya, Rasulullah saw menegaskan hendaknya wanita
tersebut mandi layaknya mandi janabat.
Oleh
karenanya, untuk mendapatkan kebaikan dari amaliahnya, hendaknya seorang wanita
yang hendak manghadiri shalat berjamaah ke masjid untuk tidak mengenakan
wewangian, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw, “... hendaknya
mereka (para wanita) keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian.”
Di
atas, telah di jelaskan beberapa kesalahan shalat yang dialami oleh kaum
wanita. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan masalah yang dapat membatalkan
sholat demi mendapatkan kelurusan dalam melakukan ibadah sholat. Karena sekecil
apapun kesalahan itu, sholat yang kita lakukan dapat menjadi tidak sah. Sekian,
semoga dapat bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullohiwabarakatuh.
Komentar
Posting Komentar