coretan


Assalamu’alaikum warahmatulloh wabarokatuh......
                Segala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam. Tiada tuhan selain Alloh yang berhak diibadahi selain-Nya, dan tiada pula sekutu bagi-Nya.
                Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabat beliau.
                Meraih sholat yang benar memang sangat didambakan bagi setiap muslim. Dengan sholat yang benar itulah seorang muslim akan meraih cinta Alloh sekaligus sebagai upaya mencontoh Nabi SAW dalam setiap ibadahnya.sholat yang benar sesuai tuntunan Nabi sama artinya ia telah mewujudkan salah satu wasiat Rasululloh agar sholat sesuai dengan apa yang telah beliau kerjakan. Rasululloh bersabda, “sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat”.
                Sedangkan ada berbagai kesalahan yang dapat memicu batalnya shalat lantaran kurang perhatiannya seseorang terhadap hal tersebut. Sehingga, sebuah keharusan bagi setiap muslim untuk mencermati perkara yang dapat merusak shalatnya. Diantara kesalahan-kesalahan shalat tersebut ada yang khusus berkaitan dengan kaum hawa. seperti Membuka jilbab di tempat umum saat wudlu, Pergi ke masjid dengan berparfum, Air wudlu terhalang cat kuku, memakai mukena yang tidak syar’i, berbaur dengan  kaum laki-laki saat keluar masuk masjid, telapak kaki terlihat ketika sujud, tidak mengqadha shalat setelah haid padahal masih mendapatkan sisa waktu shalat, dan masih banyak lagi.
1.       Membuka jilbab di tempat umum saat wudlu
                Sering kali kita dapati sebaian muslimah yang tidak memperdulikan auratnya ketika sedang wudlu di tempat umum. Semisal seperti di masjid-masjid yang tempat wudlunya bergandengan antara tempat wudhu pria dengan tempat wudhu wanita. Sehingga tempat wudhupun kadang kala berbaur antara laki-laki dengan perempuan. Dalam kondisi seperti itulah, seorang muslimah sering di buat bingung, antara wudhu di tempat seperti itu, ataukah menunda shalatnya, padahal waktu sholat hampir habis. Tidak jarang pula di antara kaum wanita yang cuek denganmasalah seperti itu yang akhirnya membuatnya wudhu dengan membuka auratnya. Misalnya seperti rambut.
                Berkaitam dengan tata cara berwudhu bagi kaum muslimah di tempat umum, maka diperbolehkan untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Dasarnya, bahwa ummu salamah dulu pernah berwudlu tetap memakai jilbabnya dan ia mengusap jilbabnya. Ummu salamah adalah istri Rasulillah SAW. Maka, apakah ummu salamah akan tetap mengusap jilbabnya tanpa izin dari Nabi apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah akan melarangnya.
                Untuk memperkuat rujukan diatas, Rasulullah sendiri yang pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Hal ini dapat dianalogikan dengan mengusap jilbab bagi wanita ketika berwudhu.
                Tentunya mengusap jilbab ketika berwudhu memiliki sejumlah syarat. Di antaranya,kerudung tersebut menutupi hingga ke bawah leher dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melepas kerudung saat berwudhu.  Hal ini ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin r.a. saat menjelaskan syarat diperbolehkannya seorang muslimah mengusap kerudung, sebagai ganti mengusap rambut. Ia berkata, “ (pendapat) yang masyhur dari imam ahmad, bahwasannya seorang wanita mengusap kerudungnya jika meutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat . bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) itu menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi,bmaka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa,. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.
                Adapun mengenai tata cara mengusap kerudung, maka menurut pendapat yang kuat ada dua cara.
Pertama, diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu cukup mengusap kerudung yang dipakai.
Kedua, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh jilbab, maka diperbolehkan mengusap sebagian jilbab saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah r.a. dari ayahnya, “Aku pernah melihat Nabi SAW mengusap bagian atas surban dan kedua khuf beliau” ( H.R. Bukhori : 198). Atau mengusap ubun-ubun kemudian mengusap kerudung. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah, dari ayahnya, bahwa Nabi SAW pernah mengusap ubun-ubun, surban, dan juga khuf beliau.
                Menurut Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya sebagian rambutnya di usap. Ia mengatakan, “ maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta bagian kerudung, karena jumhur ulama’ tidak membolehkan hanya mengusap jilbab saja sebagaimana diungkapkan oleh Al- Hafizh Ibnu Hajar r.a. dalam fathul Bari  ( kitab fiqhu Sunnah lin Nisa’, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim ).
2.       Pergi ke Masjid dengan Menggunakan parfum
                Parfum adalah sebagian dari perhiasan. Sehingga, di zaman sekarang ini hampir setiap toko menjual parfum, baik yang mengandung alkohol dan tidak. Parfum-parfum tersebut yang memunculkan bau wangi yang menarik hati. Disini, penulis tidak akan membahas tentang hukum minyak yang beralkohol maupun non alkohol. Akan tetapi, disini penulis membahas mengenai efek mengenakan parfum bagi seorang wanita ketika hendak pergi berjamaah ke masjid.
                Seperti yang kita ketahui bahwasannya parfum dengan wanita tidak dapat terpisahkan. Hal ini dapat kita perhatikan pada diri kita sendiri (kaum hawa), apabila kita tidak menggunakan minyak wangi ketika akan keluar rumah, mungkin rasanya kurang percaya diri. Bahkan, kebiasaan ini (memakai minyak wangi) sering kali dilakukan ketika hendak ke masjid. Lalu, bagaimana hukumnya mengenakan parfum bagi wanta ketika hendak ke masjid?
                Sevara khusus, Rasulullah saw telah melarang wanita yang menggunakan wewangian untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah saw bersabda.
siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum), maka janganlah ia menghadiri shalat isyak di masjid”
                 hadits diatas hanya menyebutkan shalat isyak. Dikarenakan shalat isyak fitnahnya lebih besar dibandingkan ibadah shalat fardlu lainnya. Kita tengok penjelasan Imam Ibnu Malik mengenai hal ini, “shalat isyak itu dilaksanakan pada malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan nafsu birahi laki-lak, sehingga kaum wanita tidak bisa aman pada saat-saat seperti itu. Berbeda pada saat waktu maghrib dan subuh yang agak terang. Maka sudahlah jelas bahwa wewangian menghalangi wanita untuk mendatangi masjid.” (Jilbab wanita muslimah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (pustaka At-Tibyan, Solo), hal. 144).
                Mengacu pada hadits diatas, maka seorang suami atau ayah wajib melarang istri atau anaknya mengenakan parfum ketika hendak keluar rumah. Sebab, Nabi saw telah melarang wanita menghadiri jamaah shalat isyak jika mengenakan wewangian. Demikian pula apabila wanita keluar rumah dalam keadaan tabarruj dengan mengenakan pakaian terlalu mencolok, alas kaki yang mengeluarkan suara atau ber-hak tinggi, atau semacamnya. Maka, wali wajib mncegah dan melarangnya, hal tersebut diqiyaskan dengan wajibnya ia melarang wanita keluar rumah memakai wewangian.
                Larangan ini dipertegas dengan riwayat Abu Hurairah, bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata, “ Wahai Hamba Allah, hendak ke masjid kah kamu?” ia menjawab “Ya.” Abu Hurairah kemudian berkata lagi, “ pulanglah saja, lalu mandilah. Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, “ jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau memangiannya menghembus, maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi baru kemudian shalat ke masjid.”
                bila wanita telah mengenakan wewangian dan hendak ke masjid, maka syariat telah membarikan solusi baginya, yaitu mandi membersihkan aroma minyak wangi tersebut. Bahkan, dalam gambarannya, Rasulullah saw menegaskan hendaknya wanita tersebut mandi layaknya mandi janabat.
                Oleh karenanya, untuk mendapatkan kebaikan dari amaliahnya, hendaknya seorang wanita yang hendak manghadiri shalat berjamaah ke masjid untuk tidak mengenakan wewangian, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw, “... hendaknya mereka (para wanita) keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian.”

                Di atas, telah di jelaskan beberapa kesalahan shalat yang dialami oleh kaum wanita. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan masalah yang dapat membatalkan sholat demi mendapatkan kelurusan dalam melakukan ibadah sholat. Karena sekecil apapun kesalahan itu, sholat yang kita lakukan dapat menjadi tidak sah. Sekian, semoga dapat bermanfaat.


Wassalamu’alaikum warahmatullohiwabarakatuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Kursi 3D menggunakan Blender

7 Langkah Mudah Membuat Meja Sederhana Menggunakan Aplikasi Blender 3 Dimensi

Cara Membuat Model Mobil Sederhana pada 3D Blender